Kediri, 26 September 2022. Program Studi Hukum Tata Negara mengirimkan 15 (lima belas) mahasiswa/mahasiswi untuk hadir di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Kediri pada hari Rabu, 21 September 2022. Kedatangan perwakilan mahasiswa dari Prodi HTN ini adalah untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Kota Kediri yang mengadakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Mahasiswa”. Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kediri tepatnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, kegiatan ini dihadiri oleh 60 (enam puluh) mahasiswa dari ragam Perguruan Tinggi di Kediri, selain Prodi HTN IAIN Kediri, terdapat pula perwakilan dari UNISKA, UNIK dan UNP.
Sebagai narasumber pertama dalam kegiatan ini, Mansur, S.T. yang merupakan Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan tentang pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu, khususnya mahasiswa dan kalangan civitas akademika. Ini mengingat kalangan akademis adalah kelompok netral namun mampu menjadi mitra yang baik demi dapat meningkatkan kualitas dan proses hasil Pemilu. Selain itu keberadaan mahasiswa juga diharapkan dapat meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat. Adapun narasumber kedua, yakni Yuni Priyono, S.H., M.H. yang merupakan Kasipidum Kejaksanaan Negeri Kota Kediri memaparkan tentang sistem pengawasan dalam Pemilu, aturan terkait keberadaan Bawaslu serta hal-hal yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu nantinya.
Setelah rangkaian penjelasan dari narasumber, para mahasiswa pun diberi kesempatan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Dalam sesi ini antusiasme dari mahasiswa HTN terlihat dengan ikut serta aktif bertanya dan memberikan pendapatnya. Karena selain menjadi utusan prodi HTN melalui Surat Tugas resmi dari Fakultas Syariah, 15 (lima belas) mahasiswa HTN ini juga mendapat tugas untuk membuat laporan dan resume materi yang didapatkan pada acara tersebut.
Penugasan ini bagaimanapun adalah bentuk implementasi dari kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi mahasiswa yang bisa belajar dari para praktisi secara langsung. Terlebih kegiatan positif seperti ini juga merupakan bentuk tindak lanjut akan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri bersama Bawaslu Kota Kediri. (MH)
Penulis : Muthi’ah Hijriyati
Editor : Siti Nurhayati