Pengembangan Ruang Digital Hukum Kepemiluan
Bawaslu Kota Kediri dengan menggandeng Kaka Media IAIN Kediri menyelenggarakan acara Talkshow Kepemiluan yang bersifat edukatif namun dikemas secara menarik. Mengambil tema tentang Pengembangan Ruang Digital Hukum Kepemiluan, acara ini diselenggarakan pada hari Kamis, 09 Desember 2021 secara offline terbatas dan online melalui Live di Instagram @bawaslu_kotakediri.
Bertindak sebagai narasumber adalah Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H., M.H. yang merupakan anggota Bawaslu (Badan Pengawas Kepemiluan) Provinsi Jawa Timur dan Dr. Prilani, M.Si. yang merupakan Dewan Pakar Askopis (Asosiasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam). Kedua narasumber adalah pakar di bidangnya masing-masing dan menjelaskan dengan komunikatif hingga audiens menyimak dengan antusias, terlebih bagi mahasiswa yang concern di bidang hukum. Dalam kesempatan ini mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Kediri mengambil peran sebagai audiens dan berpartisipasi aktif dalam forum tersebut.
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Kediri tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat berharga ini. Mereka sangat antusias memberikan pertanyaan kepada kedua narasumber. Pertama, Muhammad Izzat Qurtubi menanyakan tentang bagaimana Bawaslu mendekati masyarakat dalam hal sosialisasi tentang hukum kepemiluan dan khususnya terkait dengan pengawasan. Kedua, Fenolia Intan Saputri mempertanyakan perihal adanya peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia, keberadaan media sosial tidak bisa dipungkiri keberadaannya sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat warganet. Oleh karena itu, berkaitan dengan hukum kepemiluan, apa payung hukum yang sudah ada dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang ada di media sosial. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut kedua narasumber telah melakukan interaksi komunikasi yang cukup baik dengan audiens.
Bagaimanapun, acara ini diselenggarakan dalam rangka edukasi tentang pelaksanaan Pemilu dan regulasi hukumnya yang memiliki banyak tantangan ke depan, khususnya terkait penggunaan sosial media. Sebagaimana dipahami bahwa komunikasi efektif dan melek literasi digital menjadi kebutuhan yang urgent saat ini. Terlebih di era digital seperti sekarang, sosialisasi pelaksanaan pemilu jika dilaksanakan secara konvensional tentu akan semakin ketinggalan zaman dan tidak tepat sasaran. Namun penggunaan media digital dalam pelaksanaan pemilu juga merupakan hal yang dilematis, mengingat belum ada payung hukum yang menaungi dan menggaransi adanya netralitas piranti yang digunakan. Sebagaimana contoh adalah e-voting dalam pemilu yang meski belum bisa saat ini, namun sangat mungkin dilakukan di Indonesia untuk ke depannya.
Ke depan, akan banyak pekerjaan rumah terkait penyelenggaraan Pemilu yang adaptif terhadap perubahan teknologi, penataan regulasi, penguatan SDM serta sosialisasi dan edukasi terkait literasi digital pada masyarakat. hingga pelaksanaan pemilu ke depan menjadi lebih free, fair, mampu meminimalisir pelanggaran atau praktik kecurangan sekaligus adanya pengawasan partisipasif antar beragam unsur (MH).